faq03:2023:01:12:000220729_1234
Tanya
Transaksi pemanfaatan jasa dari Hongkong. Pihak Hongkong mengirimkan pegawainya untuk pengerjaan konstruksi di Indo. Perlakuan PPh dan PPN-nya gimana?
Jawaban
Untuk PPh-nya dilihat dulu ada DGT atau tidak. Kalau ada, pakai ketentuan P3B. Bisa dicek juga untuk pegawai yg dikirim tadi jangka waktunya apakah bisa ditetapkan sebagai BUT atau tidak. Kemudian kalau PPN-nya bisa masuk ke pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Pastikan syarat-syaratnya terpenuhi
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq03/2023/01/12/000220729_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 09:48 by jack