faq03:2023:01:12:000220693_1234
Tanya
Tenaga ahli, sebelumnya sudah dipotong tanpa PTKP, padahal seharusnya berhak mendapatkan pengurangan PTKP, jika bukti potongnya dibetulkan, atas LB nya gimana ya?
Jawaban
Jika dibetulkan dan PPh nya jadi lebih kecil, maka jika secara akumulatif di masa tsb nilai PPh nya di spt pembetulannya negatif, dapat di kompensasikan. disisi lain, kelebihan potong PPh 21 harusnya dikembalikan ke op yg dipotong
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq03/2023/01/12/000220693_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 09:45 by jack