faq03:2023:01:09:000220139_1234
Tanya
wp penjual mau membatalkan PKnya tp ternyata atas PK itu sudah dikreditkan oleh pembelinya dan juga sudah diajukan pengembalian atas LB di spt pembeli dan sudah cair, bisa dibatalkan PKnya ?
Jawaban
harusnya kalau memang memenuhi pembatalan faktur bisa saja dibatalkan, nanti kemungkinan pembeli harus membayar atas PM yg dikreditkan yg dibatalkan tadi
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq03/2023/01/09/000220139_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 09:02 by jack