faq03:2023:01:09:000220078_1234
Tanya
Pengisian lampiran VI SPT 1771, kalo definisi perusahaan afiliasinya pake yg di PPh aja kan?
Jawaban
iya, bisa pakai definisi sesuai pasal 18 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq03/2023/01/09/000220078_1234.txt · Last modified: by jack