faq03:2022:09:09:000220832_1234
Tanya
Jika SPT masa di bulan 4, 5, dan 6 dikompensasi di 1 masa yang sama. yaitu bulan 8 apakah bisa?
Jawaban
Kurang jelas ya ini SPT Masa apa. Kalau SPT Masa 21 bisa beberapa di bulan (di tahun yg sama) dikompen ke 1 bulan. Kalau untuk PPN secara aplikasinya tidak bisa. Boleh dicoba dgn cara kompen masa 4 ke 5, masa 5 dikompen ke 6, masa 6 dikompen ke masa berikutnya/dilakukannya pembetulan sesuai petunjuk di PER-29/2015
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq03/2022/09/09/000220832_1234.txt · Last modified: by jack