User Tools

Site Tools


faq03:2022:09:07:000220824_1234

Tanya

apakah untuk pembuatan billing PPN oleh Bendahara Pengeluaran sekarang menggunakan NPWP Instansi? lalu untuk bukti yang kita serahkan ke Penyedia Barang, apakah cukup hanya bukti setor saja?


Jawaban

Mulai 1 Mei 2022 ( saat berlakunya PMK 59/2022) untuk pembuatan SSP PPN Pemungut Intansi Pemerintah menggunakan atas nama Instansi Pemerintah , tidak mencantumkan NPWP lain : NPWP rekanan IP . Jdi nanti bikin billing ga perlu pilih npwp lain lagi ya mas

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

faq03/2022/09/07/000220824_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 09:56 by jack