User Tools

Site Tools


faq03:2022:09:05:000220790_1234

Tanya

saya ingin bertanya terkait SE-46 PJ 2020. Di bagian E (Materi) nomor 4 , disebutkan bahwa Wajib pajak Yang terdaftar sejak 1 Januari 2019 dapat dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Umum PPh mulai tahun terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri dengan cara bersamaan saat mengajukan permohonan NPWP. Apakah dalam kasus ini perusahaan yang terdaftar tahun 2019 jika berencana menetapkan aturan tarif umum perpajakan harus pada saat pendaftaran saja? atau masih bisa dengan ketentuan pasal 3 ayat 3 pp no 23 tahun 2018 dan pasal 3 ayat 2 pmk 99 tahun 2018 ? Mohon bantuannya mas/mbak


Jawaban

Bisa kok mba, wp bisa mengajukan pemberitahuan penggunaan tarif umum selain saat pendaftaran npwp. Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

faq03/2022/09/05/000220790_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 09:53 by jack