faq03:2022:08:29:000220764_1234
Tanya
kalau form Eksport JKP sesuai PMK 32/10/2019 boleh kah dibuat dalam bahasa Inggris
Jawaban
esuai pasal 8 ayat 4 PMK 32/2019 “Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq03/2022/08/29/000220764_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 09:51 by jack