faq03:2022:08:23:000220734_1234
Tanya
Lampiran PER-03, penyerahan BKP dan/ JKP yg menggunakan kode fp 05 dilakukan oleh PKP yg masuk dalam kriteria sbg berikut: Mempunyai peredaran usaha dlm 1 tahun buku tdk melebihi jumlah tertentu (UU PPN psl 9a ayat 1). Untuk ketentuan ini apakah sudah ada aturan turunannya ya mas/mbak?
Jawaban
aturan turunan Pasal 9A ayat 1 huruf a UU PPN belum ada sis.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
faq03/2022/08/23/000220734_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 09:48 by jack