faq02:2023:01:12:000220940_1234
Tanya
WP selama ini salah penandatangan FP menggunakan identitas badan
Jawaban
sesuai PER-03/2022 untuk tanda tangan merupakan ttd orang yg berhak. Jika tidak memenuhi bisa termasuk ke dalam FP tidak lengkap
MUHAMAD ROIHAN
faq02/2023/01/12/000220940_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 00:47 by jack