faq02:2023:01:12:000220907_1234
Tanya
wp ada sppbmcp importirnya npwp perusahaan tapi namanya bukan ini bisa di kreditkan?
Jawaban
kalau di per 16 2021, surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;jadi pastikan identitas pemilik barangnya memang perusahaan itu baru bisa di kredtikan
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
faq02/2023/01/12/000220907_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 00:44 by jack