faq02:2023:01:12:000220891_1234
Tanya
Perlakuan piutang tak tertagih bagi kreditur dan debitur
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 4 dan pasal 6 UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 130 TAHUN 2000 »> ini untuk WPDN (kalau bagi kreditur WPLN pembiayaannya harusnya di luar yuridiksi kita)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
faq02/2023/01/12/000220891_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 00:43 by jack