faq02:2023:01:12:000220878_1234
Tanya
laporan realisasi dividen, jangka waktu penyampaiannya berapa lama untuk OP?
Jawaban
Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan
HALIMATUSSADIAH
faq02/2023/01/12/000220878_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 00:42 by jack