faq02:2023:01:12:000220779_1234
Tanya
tenaga ahli bisa nppn bisa pencatatan biasa?
Jawaban
<WRAP> bisa. kalau untuk nppn wp harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. pengajuannya bisa melalui menu i-kswp di djponline http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
faq02/2023/01/12/000220779_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 00:33 by jack