faq02:2023:01:12:000220718_1234
Tanya
WP OP UMKM peredaran bruto kurang dari 500jt, pengembalian? kalau pemotongan gimana?
Jawaban
iya silakan mengajukan pengembalian pajak yg tidak terutang. kalau pemotongan karena pemtong tetap wajib potong, WP OP yang melakukan permohonan pengembalian pajak yg tidak seharusnya terutang. pemotong tidak perlu pembetulan
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
faq02/2023/01/12/000220718_1234.txt · Last modified: by jack