faq02:2023:01:11:000220603_1234
Tanya
mekanisme pembayaran kembali PM yang telah diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau telah dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak?
Jawaban
Dijelaskan sesuai PMK-18/2021 Pasal 54-59 dan lampiran XIV
NATALIA KRISWINANDAR
faq02/2023/01/11/000220603_1234.txt · Last modified: by jack