faq02:2023:01:11:000220592_1234
Tanya
jika developer menjual unit tapi tetap menyediakan biaya layanan dikenakan PPh ?
Jawaban
dikembalikan lagi ke WP jasa yang diberikan masuk PMK-141/2015, atau apakah WP konstruksi yg merupakan pekerjaan yg ada di LPJK 02/2011
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
faq02/2023/01/11/000220592_1234.txt · Last modified: by jack