User Tools

Site Tools


faq02:2023:01:11:000220588_1234

Tanya

wp berhenti bekerja di desember dan terima pkwt gimana perlakuannya ?


Jawaban

pkwt secara perpajakn tidak ada yang mengatur khusus, jika memang sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja bisa masuk sebagai pesangon, sampaikan definisi pesangon sesuai PP 68 TAHUN 2009

RIZKIANTO

faq02/2023/01/11/000220588_1234.txt · Last modified: by jack