faq02:2023:01:11:000220588_1234
Tanya
wp berhenti bekerja di desember dan terima pkwt gimana perlakuannya ?
Jawaban
pkwt secara perpajakn tidak ada yang mengatur khusus, jika memang sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja bisa masuk sebagai pesangon, sampaikan definisi pesangon sesuai PP 68 TAHUN 2009
RIZKIANTO
faq02/2023/01/11/000220588_1234.txt · Last modified: by jack