User Tools

Site Tools


faq02:2023:01:11:000220583_1234

Tanya

perhitungan PPH 21 Desember pegawai ternyata kelebihan potong oleh pemberi kerja, apakah perlu pembetulan januari - november?


Jawaban

Tidak, karena lebih potong tersebut setelah penghitungan kembali PPh 21 satu tahun pajak pegawai setelah buat A1, nanti selisih lebih potongnya dimasukkan ke daftar pemotongan pajak → satu masa pajak pegawai yang bersangkutan.

NATALIA KRISWINANDAR

faq02/2023/01/11/000220583_1234.txt · Last modified: by jack