faq02:2023:01:11:000220583_1234
Tanya
perhitungan PPH 21 Desember pegawai ternyata kelebihan potong oleh pemberi kerja, apakah perlu pembetulan januari - november?
Jawaban
Tidak, karena lebih potong tersebut setelah penghitungan kembali PPh 21 satu tahun pajak pegawai setelah buat A1, nanti selisih lebih potongnya dimasukkan ke daftar pemotongan pajak → satu masa pajak pegawai yang bersangkutan.
NATALIA KRISWINANDAR
faq02/2023/01/11/000220583_1234.txt · Last modified: by jack