faq02:2023:01:11:000220580_1234
Tanya
apabila perusahaan jasa konstruksi punya usaha lainnya, bagaimana pengenaan PPh-nya?
Jawaban
Pasal 7 ayat (2) PP 9 Tahun 2022: Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh.
NATALIA KRISWINANDAR
faq02/2023/01/11/000220580_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 00:16 by jack