faq02:2023:01:11:000220414_1234
Tanya
kalau PT A (induk perusahaan) dan PT B (anakn perusahaan) melakukan merger, untuk perlakuan PPh Pasal 21 karyawannya sama kaya pindah cabang atau nggak ya?
Jawaban
karena induk dan anak adalah 2 entitas yg berbeda, perlakuan PPh 21 nya berbeda dengan pegawai yg pindah pusat ke cabang atau sebaliknya, tetap seperti pindah pemberi kerja (bukan pusat cabang)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
faq02/2023/01/11/000220414_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 00:02 by jack