User Tools

Site Tools


faq02:2023:01:10:000220292_1234

Tanya

apabila memotong pph 21 tanpa npwp apakah harus mencantumkan NIK?


Jawaban

Sesuai petunjuk pengisian di PER-14/2014 Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.

NATALIA KRISWINANDAR

faq02/2023/01/10/000220292_1234.txt · Last modified: by jack