faq02:2023:01:09:000220149_1234
Tanya
perlakuan PPh dan PPN ketika WP menyewakan apartemen ke kedutaan
Jawaban
PPn dibebaskan kalau ada SKB. PPh finalnya WP setor sendiri karena kedutaan tidak memotong PPh-nya (bukan subjek pajak)
FITRI SETYANING PRATIWI
faq02/2023/01/09/000220149_1234.txt · Last modified: by jack