faq02:2023:01:09:000220107_1234
Tanya
asuransi kan ada jasa yang dibebaskan sepanjang yang di PP-49/2022. Kalau masuk jasa penunjang kan dikenakan ppn. kalau untuk agen kan dipungut oleh perusahaan asuransinya. untuk pembeli gimana? ada perusahaan yang menggunakan asuransi jiwa dan asuransi alat berat
Jawaban
untuk asuransinya masuk ke PP-49/2022 tapi kalau jasa asuransi masuk ke PMK-67/2022.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
faq02/2023/01/09/000220107_1234.txt · Last modified: by jack