User Tools

Site Tools


faq02:2023:01:09:000220107_1234

Tanya

asuransi kan ada jasa yang dibebaskan sepanjang yang di PP-49/2022. Kalau masuk jasa penunjang kan dikenakan ppn. kalau untuk agen kan dipungut oleh perusahaan asuransinya. untuk pembeli gimana? ada perusahaan yang menggunakan asuransi jiwa dan asuransi alat berat


Jawaban

untuk asuransinya masuk ke PP-49/2022 tapi kalau jasa asuransi masuk ke PMK-67/2022.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

faq02/2023/01/09/000220107_1234.txt · Last modified: by jack