faq02:2023:01:09:000220053_1234
Tanya
DPP atas jasa konstruksi
Jawaban
Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)
RIZKI SAFARI
faq02/2023/01/09/000220053_1234.txt · Last modified: by jack