faq02:2023:01:09:000220036_1234
Tanya
Suami-istri sudah bercerai, si istri nanggung anaknya 1, gimana PTKP-nya?
Jawaban
PTKP bagi masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah (HB) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh) halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT)
ANNAS KURNIA RAMADHAN
faq02/2023/01/09/000220036_1234.txt · Last modified: by jack