faq02:2023:01:09:000220018_1234
Tanya
spt masa pph pasal 21 wp selalu LB. wp ingin agar nilai LB nya ini tidak diakui dan akan dibiayakan saja. apakah bisa?
Jawaban
di pasal 9 UU PPH, pajak bisa dibiayakan secara fiskal kecuali pajak penghasilan.
ARRY MUKTI PRABOWO
faq02/2023/01/09/000220018_1234.txt · Last modified: by jack