faq02:2022:08:26:000220750_1234
Tanya
ita pembetulan pph 21 tahun 2021 dan masih menggunakan DTP, jika pph ada yg seharus nya di bayarkan dan sudah dibayarkan, lalu id billing DTP nya apa boleh dibuat kembali sesuai nominal yg sebenar nya?
Jawaban
PMK-59/PMK.03/2022 lampiran VIII huruf A nomor 7, Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah. Mengenai KJS, kembalikan ke IP, dia menggunakan dana APBN atau APBD
KETRIONA LENGGO GENI
faq02/2022/08/26/000220750_1234.txt · Last modified: by jack