User Tools

Site Tools


faq02:2022:08:26:000220750_1234

Tanya

ita pembetulan pph 21 tahun 2021 dan masih menggunakan DTP, jika pph ada yg seharus nya di bayarkan dan sudah dibayarkan, lalu id billing DTP nya apa boleh dibuat kembali sesuai nominal yg sebenar nya?


Jawaban

PMK-59/PMK.03/2022 lampiran VIII huruf A nomor 7, Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah. Mengenai KJS, kembalikan ke IP, dia menggunakan dana APBN atau APBD

KETRIONA LENGGO GENI

faq02/2022/08/26/000220750_1234.txt · Last modified: by jack