User Tools

Site Tools


faq02:2022:08:26:000220748_1234

Tanya

saya ingin bertanya jika kita KLUnya terdaftar sebagai perdangan besar, dan ada 1 transaksi kami yg kami lakukan ke konsumen akhir (ecer) ke iperorangan dengan status WNA apakah kami boleh menggunakan FP digunggung?


Jawaban

Untuk FP digunggung, kembali ke ketentuan pasal 25-29 PER-03/2022 terkait penyerahan kepada konsumen akhir. Sepanjang memenuhi kriteria maka diperbolehkan untuk membuat FP digunggung. Dan tidak termasuk ke yang dikecualikan juga di pasal 29 PER-03/2022 nya.

KETRIONA LENGGO GENI

faq02/2022/08/26/000220748_1234.txt · Last modified: by jack