faq02:2022:08:26:000220747_1234
Tanya
jadi gimana deh min, coba jelasinnya pake kata kata yg gampang min kalo gitu mah sama kaya di artikel artikel. jadinya kalo cabang tidak berada di kawasan ppn tidak dipungut, alamat yang di fp adalah alamat yang sesuai npwp pusat?
Jawaban
justru disederhanakan bukan kembali seperti semula. intinya, penyerahan ke cabang (pkp dipusatkan) menggunakan alamat cabang, hanya jika - kpp pemusatan terdaftar di bkm, - cabang beralamat di kawasan tertentu, - dan penyerahan tsb mendapatkan fasilitas (syarat mendapatkan fasilitas terpenuhi. misalnya, penyerahan ke kawasan berikat menggunakan kode 07 tidak dipungut jika terdapat dokumen sppb)
KETRIONA LENGGO GENI
faq02/2022/08/26/000220747_1234.txt · Last modified: by jack