User Tools

Site Tools


faq02:2022:08:22:000220731_1234

Tanya

Mau tanya, maksud dari P3B Indonesia dan Jepang Pasal 16, atas gaji Direktur status WPLN, tetap dikenakan PPh 26 tarif 20%. Begitukah? Terima kasih


Jawaban

untuk penafsiran dan contoh dari Pasal 16 tidak dijelaskan lebih lanjut mba, baiknya untuk kasus spesifik ini bisa konsultasi ke kpp ya mba.

KETRIONA LENGGO GENI

faq02/2022/08/22/000220731_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 00:29 by jack