User Tools

Site Tools


faq02:2022:08:22:000220678_1234

Tanya

mau bertanya, jika ada transaksi penjualan barang ke OP, namun identitas KTP/NPWPnya tidak dikasih. untuk pembuatan faktur pajaknya dibuat pakai 0000 kah? (pada identitas) , lawan transaksi tidak bersedia memberi identitasnya, jika lawan transaksi tidak bersedia memberi identitas bagaimana?


Jawaban

jika tidak ada npwp maka wajib memberikan NIK mas. Untuk faktur pajak lengkap harus sesuai dengan yg diatur dalam Pasal 5 PER-03/2022. Berbeda kalo transaksi masuk kategori pkp pe ya mas.

KETRIONA LENGGO GENI

faq02/2022/08/22/000220678_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 00:24 by jack