faq02:2022:08:22:000220678_1234
Tanya
mau bertanya, jika ada transaksi penjualan barang ke OP, namun identitas KTP/NPWPnya tidak dikasih. untuk pembuatan faktur pajaknya dibuat pakai 0000 kah? (pada identitas) , lawan transaksi tidak bersedia memberi identitasnya, jika lawan transaksi tidak bersedia memberi identitas bagaimana?
Jawaban
jika tidak ada npwp maka wajib memberikan NIK mas. Untuk faktur pajak lengkap harus sesuai dengan yg diatur dalam Pasal 5 PER-03/2022. Berbeda kalo transaksi masuk kategori pkp pe ya mas.
KETRIONA LENGGO GENI
faq02/2022/08/22/000220678_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 00:24 by jack