faq02:2022:08:22:000220671_1234
Tanya
mau menanyakan, semisal ada 3 orang memiliki sebidang tanah.diatas tanah tersebut akan dibangun bangunan untuk cafe seluas 1000 m2 cara membayar KMS nya bagaimana? apakah dibayar menggunakan 1 npwp (diwakili salah satu pemilik tanah)? atau dibagi menjadi 3 npwp?“ Ini ga diatur kan ya? Alias dikembaliin lagi ke WP nya berapa orang yang mengakui bahwa dia yang melakukan KMS tersebut, jika memang tiga tiganya mengakui maka tiga tiganya bayar, dan kalaupun cuma satu yang mengakui maka cukup satu yang bayar toh jumlah penyetorannya sama. Bener ngga? Makasih mas/mbaa
Jawaban
Iya benar kita ga ngatur, kembali ke secara pembukuannya atau pengakuannya aja gimanaa
KETRIONA LENGGO GENI
faq02/2022/08/22/000220671_1234.txt · Last modified: 2024/08/25 00:24 by jack