faq02:2022:08:18:000220404_1234
Tanya
Saya ingin bertanya, jika WP Badan menggunakan pembukuan dengan mata uang Dollar, apakah WP dapat menggunakan tarif sesuai Pasal 31 E UU PPh untuk menghitung pajak tahunan WP Badan tersebut?
Jawaban
tetap bisa selama memenuhi ketentuan yaitu batasan pasal 31E Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). )
KETRIONA LENGGO GENI
faq02/2022/08/18/000220404_1234.txt · Last modified: by jack