User Tools

Site Tools


faq01:2023:01:11:000220603_1234

Tanya

mekanisme pembayaran kembali PM yang telah diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau telah dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak?


Jawaban

Dijelaskan sesuai PMK-18/2021 Pasal 54-59 dan lampiran XIV

NATALIA KRISWINANDAR

faq01/2023/01/11/000220603_1234.txt · Last modified: by jack