faq01:2023:01:10:000220347_1234
Tanya
Untuk permintaan data dokumen lain pajak keluaran masih bisa tidak ya?
Jawaban
Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada data e-Faktur yang dibuat clan telah diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Untuk dokumen lain seharusnya tidak bisa dimintakan ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
faq01/2023/01/10/000220347_1234.txt · Last modified: 2024/08/24 22:00 by jack