faq01:2023:01:10:000220311_1234
Tanya
PPh 22 yang dipungut instansi pemerintah itu bisa dikreditkan ya?
Jawaban
Bisa mas, dasar hukumnya PER 19/2014 untuk badan
MAYANG DIAH RAHMASARI
faq01/2023/01/10/000220311_1234.txt · Last modified: 2024/08/24 21:57 by jack