faq01:2023:01:10:000220292_1234
Tanya
apabila memotong pph 21 tanpa npwp apakah harus mencantumkan NIK?
Jawaban
Sesuai petunjuk pengisian di PER-14/2014 Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.
NATALIA KRISWINANDAR
faq01/2023/01/10/000220292_1234.txt · Last modified: 2024/08/24 21:56 by jack