faq01:2023:01:10:000220193_1234
Tanya
wp transaski pemberian jasa dengan pertamina tp jasanya diserahkannya ke angkatan laut, pertamina meminta wp untuk membayar pph 23 atau buat billing sendiri ?
Jawaban
seharusnya dilihat dulu wp bertransaksi dengan siapa, karena wp ini yg memberikan jasa maka mekanismenya si dilakukan pemotongan oleh si pihak pengguna jasa atau pemotongnya, tidak ada mekanisme setor sendiri
ARINI LUTHFAKA
faq01/2023/01/10/000220193_1234.txt · Last modified: 2024/08/24 21:49 by jack