faq01:2023:01:10:000220188_1234
Tanya
WP ikut PPS kebijakan I adn II lapor di SPT-nya gimana misal yg dilaporkan adalah tabungan dengan rekening yang sama?
Jawaban
Dianggap sebagai perolehan harta baru sesuai tanggal SKET. Seharusnya WP juga sudah bisa memisahkan sebelum WP ikut PPS Kebijakan I dan II jadi nilainya bisa dipisahkan dan dilihat sesuai SKET-nya aja.
NIKEN PRATIWI
faq01/2023/01/10/000220188_1234.txt · Last modified: 2024/08/24 21:48 by jack