User Tools

Site Tools


faq01:2023:01:09:000220149_1234

Tanya

perlakuan PPh dan PPN ketika WP menyewakan apartemen ke kedutaan


Jawaban

PPn dibebaskan kalau ada SKB. PPh finalnya WP setor sendiri karena kedutaan tidak memotong PPh-nya (bukan subjek pajak)

FITRI SETYANING PRATIWI

faq01/2023/01/09/000220149_1234.txt · Last modified: by jack