User Tools

Site Tools


faq01:2023:01:09:000220139_1234

Tanya

wp penjual mau membatalkan PKnya tp ternyata atas PK itu sudah dikreditkan oleh pembelinya dan juga sudah diajukan pengembalian atas LB di spt pembeli dan sudah cair, bisa dibatalkan PKnya ?


Jawaban

harusnya kalau memang memenuhi pembatalan faktur bisa saja dibatalkan, nanti kemungkinan pembeli harus membayar atas PM yg dikreditkan yg dibatalkan tadi

ARINI LUTHFAKA

faq01/2023/01/09/000220139_1234.txt · Last modified: by jack