faq01:2022:09:07:000220824_1234
Tanya
apakah untuk pembuatan billing PPN oleh Bendahara Pengeluaran sekarang menggunakan NPWP Instansi? lalu untuk bukti yang kita serahkan ke Penyedia Barang, apakah cukup hanya bukti setor saja?
Jawaban
Mulai 1 Mei 2022 ( saat berlakunya PMK 59/2022) untuk pembuatan SSP PPN Pemungut Intansi Pemerintah menggunakan atas nama Instansi Pemerintah , tidak mencantumkan NPWP lain : NPWP rekanan IP . Jdi nanti bikin billing ga perlu pilih npwp lain lagi ya mas
KETRIONA LENGGO GENI
faq01/2022/09/07/000220824_1234.txt · Last modified: 2024/08/24 22:39 by jack