faq01:2022:09:06:000220811_1234
Tanya
apabila setelah dihitung2 perusahaan WP jika terus membayar angsuran PPh 25 hingga akhir tahun, nanti akan kelebihan bayar. Atas hal tersebut, WP ingin mengajukan pengurangan angsuran pph 25. Pengajuan ini apabila berdasarkan KEP-537, dapat dilihat dari pasal berapa yang memenuhi kriteria? karena kalau di pasal 7 : Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen). Tetapi kalau ternyata PPh nya tidak kurang 75%, tapi terindikasi lebih bayar, apakah permohonan ini tetap dapat diajukan?
Jawaban
<WRAP> - Bisa lewat restitusi apabila SPTnya menyatakan LB - WP yang dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
faq01/2022/09/06/000220811_1234.txt · Last modified: 2024/08/24 22:38 by jack