faq01:2022:08:29:000220758_1234
Tanya
nv Agustus Ttgl 25 Agustus SBUJK berubah menjadi Instalasi “ Minyak dan Gas ” antara SBUJK terbaru dan Kontrak kerja tidak sama karena itu kami berencana akan memotong 4% ( karena dianggap tidak sesuali subkualifikasi/non subkualifikasi. )
Jawaban
kalau dilihat dari pasal 5 ayat 1 PP-51/2008 Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran. kita cek saja pada saat pemotongan tersebut sbujk yang berlaku yang mana, jika pada saat pembayaran sudah berubah klasifikasinya maka tarif bisa mengacu pada klasifikasi yang masih berlaku.
KETRIONA LENGGO GENI
faq01/2022/08/29/000220758_1234.txt · Last modified: by jack