faq01:2022:08:23:000220736_1234
Tanya
saya mau bertanya mengenai restitusi ppn. apabila saya mengajukan senilai 500 jt tetapi di acc 425 jt. apakah saya wajib pembetulan ppn restitusi senilai 425 jt? atau tidak perlu bu. terimakasih
Jawaban
kalau memang pengembaliannya disetujui dari permohonan pengembalian pendahuluan maka bisa pembetulan spt karena baru proses penelitian bukan pemeriksaan.
KETRIONA LENGGO GENI
faq01/2022/08/23/000220736_1234.txt · Last modified: 2024/08/24 22:30 by jack