faq01:2022:08:10:000220392_1234
Tanya
Admin pajak, mau nanya kalo kita bayar PBB tapi status bangunan itu sewa. Apakah biaya PBB itu boleh diakui sebagai beban di perhitungan pph 29 badan?
Jawaban
untuk biaya fiskal kembalikan ke pasal 6 dan 9 UU PPh ya mas. Secara ketentuan, pajak yg tidak bisa dikurangkan adalah pajak penghasilan. Jadi untuk PBB selama berkaitan langsung atau tidak langsung dengan usaha harusnya bisa dibiayakan.
KETRIONA LENGGO GENI
faq01/2022/08/10/000220392_1234.txt · Last modified: 2024/08/24 22:03 by jack