User Tools

Site Tools


faq01:2022:08:10:000220389_1234

Tanya

jika kami bertransaksi dengan vendor UMKM dan memiliki SK PP 23 dan vendor tersebut menyetorkan sendiri PPh 0,5%nya, apakah kami perlu membuatkan bukti potong PPh?


Jawaban

wp badan kan ya ? Sesuai ketentuan ya mba kalau umkm transaksi dg pemotong dan umkm tsb memiliki sket pp 23, maka mekanismenya adalah pemotongan, bukan setor sendiri. Jdi pemotong ttg harus melakukan pemotongan mba.

KETRIONA LENGGO GENI

faq01/2022/08/10/000220389_1234.txt · Last modified: 2024/08/24 22:03 by jack