User Tools

Site Tools


faq01:2022:08:10:000220388_1234

Tanya

Kepemilikan saham PT A adalah PT B dan PT C dimana kedua pemegang saham adalah Badan Usaha PT PMA (Penanaman Modal Asing) PT A mendapatkan pinjaman dana tanpa bunga untuk investasi ke PT D dari salah satu group pemegang saham yang berada di luar negeri• PT A berinvestasi dalam kepesertaan modal di PT D -2,5%• PT B dan PT C memberikan pinjaman kepada PT A untuk operasional PT D, Pinjaman PT B dan PT C ke PT A, dan PT A ke PT D telah dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan pada umumnya (bunga wajar). Saat ini PT A berencana menjual saham atas kepemilikan 2,5% saham di PT SPH mohon ketentuan dan penjelasan mengenai perpajakan atas transaksi ini: Apakah terhutang pajak atas pengalihan Saham PT A ke pemilik baru ?• Apakah ada perbedaan perlakuan pajaknya apabila saham ini dialihkan / dijual ke perusahaan di dalam negeri dan perusahaan di luar negeri?• Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk perpajakan?• Hal-hal lain yang sekiranya menjadi perhatian oleh DJP jika ada pengalihan saham.


Jawaban

Melalui bursa ya brrti kena pph final yaa. Nah kalo wp tnya dijual ke perusahaan luar negeri ato dalam negeri perbedaannya gimana, selama yg nerima penghasilan adalah wpdn harusnya ttp dikenakan pph final. Dan selama melalui bursa Dokumen apa saja ini tidak diatur, kalo untuk spt masanya kembali ke per 02/2019 aja

KETRIONA LENGGO GENI

faq01/2022/08/10/000220388_1234.txt · Last modified: 2024/08/24 22:03 by jack