This is an old revision of the document!
KLIPedia
Contoh Bentuk
Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh?
Jawaban
BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- (ubah) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 02/PJ/2015
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- (ubah) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 02/PJ/2015
Tanya
sore mas/mba, WP Menanyakan terkait UU HPP Pasal 9 ayat 9c, apakah terkait ketentuan ini lebih lanjut ada PMK yang mengatur?
Jawaban
Ada di pasal 68 PMK 18 yess PMK 18/2021 pasal 68 PMK 18 2021. Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak Ketetapan pajak yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat pelunasan ketetapan pajak.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh?
Jawaban
BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- (ubah) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 02/PJ/2015
- SE 02/PJ/2015
- Pasal 31E ayat (1) UU PPh
Rekomendasi Jawaban
Pasal 31E ayat (1) UU PPh, mengatur fasilitas pengurangan untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Karena BUT merupakan subjek pajak luar negeri maka tidak bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif tersebut
Hai Kak,
Fasilitas Pengurangan Pasal 31E ayat (1) diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Karena BUT adalah subjek pajak luar negeri maka tidak mendapat fasilitas tersebut ya Kak.
Tks*XXXX
Fasilitas pengurangan tersebut diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
Karena BUT adalah subjek pajak luar negeri maka tidak memperoleh fasilitas tersebut.
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
- Pasal 31E ayat (1) UU PPh
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected].
- Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
- Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.
- Terkait fasilitas pengurangan atas peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), diatur pada Pasal 31E ayat (1) UU PPh dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
- Sesuai penegasan dalam Surat Edaran tahun 2015, disebutkan bahwa BUT merupakan subjek pajak luar negeri.
- Dengan demikian BUT tidak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan sesuai yang disebutkan dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
————————————————————————————————————
! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !
- Dengan berlakunya PMK No 112/PMK.03/2022, maka per 1 Januari 2024 akan berlaku NPWP dengan format 16 Digit dan berlaku NIK sebagai NPWP.
- Telah dilakukan pemadanan data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, silakan melihat hasil pemadanan data di profil djponline.
- Apabila terdapat data yang perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, silakan melakukan pemutakhiran data :
- Secara mandiri di https://djponline.pajak.go.id pada menu profil. Panduan dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/artikel/akses-layanan-djp-menggunakan-nik
- Melalui KPP terdaftar, atau
- Melalui Kring Pajak di 1500200 atau live chat di http://www.pajak.go.id
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Terima kasih.
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak
(*Xxxx)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- (ubah) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 02/PJ/2015
Tanya
sore mas/mba, WP Menanyakan terkait UU HPP Pasal 9 ayat 9c, apakah terkait ketentuan ini lebih lanjut ada PMK yang mengatur?
Jawaban
Ada di pasal 68 PMK 18 yess PMK 18/2021 pasal 68 PMK 18 2021. Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak Ketetapan pajak yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat pelunasan ketetapan pajak.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
.
Tanya
Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh?
Jawaban
BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
Dasar Hukum
Filosofi Dasar
└ Manfaat, Kegunaan, Fungsi, Nilai Tambah
└ Lebih banyak Value
└ Lebih ringan, lebih efisien, lebih sesuai dengan sumber daya
└ Lebih sesuai
- Visi pimpinan KLIP
PER-25/PJ/2016 Pasal 3 ayat 1:
a. pemberian informasi umum perpajakan,
b. penyampaian informasi perpajakan, dan
c. penerimaan dan pengelolaan pengaduan,
PER-25/PJ/2016 Pasal 8:
a. pemberian layanan informasi umum perpajakan atas permintaan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
b. penenmaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, penerusan pengaduan kepada pihak terkait, dan konfirmasi akhir pengaduan di bidang pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
c. pelaksanaan penenmaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, dan penerusan pengaduan selain bidang pelayanan kepada pihak terkait;
d. penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
e. pelaksanaan proses pemberian informasi atas pertanyaan yang belum terjawab (eskalasi informasi);
f. penjaminan kualitas layanan informasi dan pengaduan;
g. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan KLIP DJP;
h. pemantauan tindak lanjut hasil pemberian rekomendasi perbaikan lingkungan KLIP DJP; dan
i. pelaksanaan administrasi KLIP DJP.
Bentuk Wujud
- Pemeliharaan
- Migrasi
- …
Saat ini DokuWiki yang paling optimal.
Filosofi Dasar
Value *
└ Manfaat, Kegunaan, Fungsi, Nilai Tambah
∆
Hasil Kerja *
└ lebih banyak Value
∆
Kegiatan Kerja *
└ lebih ringan, lebih efisien, lebih sesuai dengan sumber daya
∆
Filosofi Tujuan *
└ lebih sesuai
∆
Tugas Fungsi KLIP*
└ ditafsirkan dalam visi pimpinan KLIP
∆
Tugas: info pajak dan pengaduan
PER-25/PJ/2016 Pasal 3 ayat 1:
a. pemberian informasi umum perpajakan,
b. penyampaian informasi perpajakan, dan
c. penerimaan dan pengelolaan pengaduan,
Fungsi: layanan info pajak, pengaduan, eskalasi, penjaminan kualitas layanan, pemantauan internal rekomendasi, dan administrasi KLIP
PER-25/PJ/2016 Pasal 8:
a. pemberian layanan informasi umum perpajakan atas permintaan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
b. penenmaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, penerusan pengaduan kepada pihak terkait, dan konfirmasi akhir pengaduan di bidang pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
c. pelaksanaan penenmaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, dan penerusan pengaduan selain bidang pelayanan kepada pihak terkait;
d. penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
e. pelaksanaan proses pemberian informasi atas pertanyaan yang belum terjawab (eskalasi informasi);
f. penjaminan kualitas layanan informasi dan pengaduan;
g. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan KLIP DJP;
h. pemantauan tindak lanjut hasil pemberian rekomendasi perbaikan lingkungan KLIP DJP; dan
i. pelaksanaan administrasi KLIP DJP.
Bentuk Wujud
1. Pemeliharaan
1. Pemeliharaan
Sekali Pakai »> Digunakan Ulang
KLIPedia
Filosofi Dasar
Pengoptimalan KLIP Value
└ Manfaat, Kegunaan, Fungsi, Nilai Tambah ∆
Hasil Kerja
└ lebih banyak Value ∆
Kegiatan Kerja
└ lebih ringan, lebih efisien ∆
Filosofi Tujuan
└ lebih sesuai ∆
Tugas Fungsi KLIP
└ ditafsirkan dalam visi pimpinan KLIP
Tugas: info pajak dan pengaduan PER-25/PJ/2016 Pasal 3 ayat 1: a. pemberian informasi umum perpajakan, b. penyampaian informasi perpajakan, dan c. penerimaan dan pengelolaan pengaduan, Fungsi: layanan info pajak, pengaduan, eskalasi, penjaminan kualitas layanan, pemantauan internal rekomendasi, dan administrasi KLIP PER-25/PJ/2016 Pasal 8: a. pemberian layanan informasi umum perpajakan atas permintaan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak; b. penenmaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, penerusan pengaduan kepada pihak terkait, dan konfirmasi akhir pengaduan di bidang pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak; c. pelaksanaan penenmaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, dan penerusan pengaduan selain bidang pelayanan kepada pihak terkait; d. penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak; e. pelaksanaan proses pemberian informasi atas pertanyaan yang belum terjawab (eskalasi informasi); f. penjaminan kualitas layanan informasi dan pengaduan; g. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan KLIP DJP; h. pemantauan tindak lanjut hasil pemberian rekomendasi perbaikan lingkungan KLIP DJP; dan i. pelaksanaan administrasi KLIP DJP.
Bentuk Wujud
1. Pemeliharaan
Sekali Pakai »> Pendukung Kerja
KLIPedia adalah bentuk wujud filosofi dasar di atas. Pengoptimalan yang diwujudkan dengan memanfaatkan lebih jauh hasil kerja yang sudah dilakukan. Dengan proses pemeliharaan. Saat ini jawaban yang dihasilkan KLIP tidak terpelihara.
Pondasi utama proses pemeliharaan adalah Pencarian. Wujud KLIPedia harus memiliki fitur pencarian yang baik. Untuk menunjukkan hasil kerja lampau. Jika tidak bisa, maka akan ada kerja ganda. Tidak optimal.
Untuk saat ini menggunakan infrastruktur dokuwiki.
https://faqsc.xyz/doku.php?id=faqtem:2023:08:05:810440399_1111&do=edit https://faqsc.xyz/doku.php?id=faqtem:2023:08:05:810440399_1111 https://faqsc.xyz/doku.php?id=faq1:2023:08:05:810440399_1111&do=edit https://faqsc.xyz/doku.php?id=faq2:2023:08:05:810440399_1111&do=edit https://faqsc.xyz/doku.php?id=faq3:2023:08:05:810440399_1111&do=edit https://faqsc.xyz/doku.php?id=faq4:2023:08:05:810440399_1111&do=edit https://faqsc.xyz/doku.php?id=faq5:2023:08:05:810440399_1111&do=edit urutan kekompleksan 1. tanya - jawab faq1:2023:08:05:810440399_1111 2. + tag 3. + dasar hukum 4. + rekomendasi
Tanya
Jawaban
Dasar Hukum
Rekomendasi Jawaban
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected].
- Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
- Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.
————————————————————————————————————
! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !
- Dengan berlakunya PMK No 112/PMK.03/2022, maka per 1 Januari 2024 akan berlaku NPWP dengan format 16 Digit dan berlaku NIK sebagai NPWP.
- Telah dilakukan pemadanan data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, silakan melihat hasil pemadanan data di profil djponline.
- Apabila terdapat data yang perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, silakan melakukan pemutakhiran data :
- Secara mandiri di https://djponline.pajak.go.id pada menu profil. Panduan dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/artikel/akses-layanan-djp-menggunakan-nik
- Melalui KPP terdaftar, atau
- Melalui Kring Pajak di 1500200 atau live chat di http://www.pajak.go.id
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Terima kasih.
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak
(*Xxxx)
Tugas KLIP
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, dan pengelolaan pengaduan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) KLIP DJP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan yang meliputi:
a. pemberian informasi umum perpajakan,
b. penyampaian informasi perpajakan, dan
c. penerimaan dan pengelolaan pengaduan,
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) KLIP DJP melaksanakan kegiatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sarana:
a. telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan;
b. saluran twitter dengan akun @kring_pajak dan email dengan alamat [email protected] untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan; dan
c. faksimile dengan nomor (021) 5251245, email dengan alamat [email protected], dan situs pajak dengan alamat www.pajak.go.id untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan.
(3) Dalam hal KLIP DJP menggunakan sarana layanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi tentang penggunaan sarana layanan tersebut disampaikan melalui pengumuman.
(4) KLIP DJP melaksanakan kegiatan layanan dengan ketentuan:
a. layanan untuk berbicara dengan Agen KLIP DJP melalui telepon dilaksanakan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB;
b. layanan IVR melalui telepon dilaksanakan setiap hari selama 24 jam; dan
c. layanan saluran twitter, email dan faksimile dilaksanakan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), informasi tentang perubahan ketentuan tersebut disampaikan melalui pengumuman.
- Pemberian dan Penyampaian informasi umum perpajakan
- Penerimaan dan Pengelolaan pengaduan.
Wewenang KLIP
(1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
(3) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
(1) Layanan pemberian informasi umum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku;
b. informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c. informasi pendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yaitu:
1) informasi alamat dan nomor telepon unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;
2) konfirmasi kebenaran NPWP;
3) informasi kode billing serta pembuatan kode billing; dan/atau
4) informasi lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Layanan pemberian informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah layanan pemberian informasi yang bersifat normatif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) KLIP DJP tidak memberikan informasi peraturan perpajakan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak berupa:
a. penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;
b. peraturan, kebijakan perpajakan atau hal-hal lain yang belum diatur;
c. proses penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak; dan/atau
d. informasi yang diperuntukkan khusus bagi internal Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang untuk diberitahukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009.
(4) Layanan pemberian informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah layanan pemberian informasi yang tercantum dalam petunjuk penggunaan aplikasi elektronik dan/atau informasi yang telah tercantum dalam SI-KLIP.
(5) Layanan konfirmasi kebenaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2) hanya terbatas pada konfirmasi atas kebenaran data nama Wajib Pajak dan NPWP yang disampaikan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak.
(6) Layanan Informasi kode billing serta pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3) adalah layanan:
a. informasi kanal dan cara pembuatan kode billing, dan
b. pembuatan kode billing atas permintaan Wajib Pajak sebelum melakukan pembayaran/penyetoran pajak melalui bank atau pos persepsi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Layanan Informasi kode billing serta pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui sarana telepon KLIP DJP.
(8) Wajib Pajak yang mengajukan permintaan pembuatan kode billing melalui KLIP DJP bertanggung jawab atas kebenaran elemen data yang tertera pada bukti penerimaan negara.
KLIP DJP tidak memberikan informasi perpajakan berupa:
a. penafsiran dan/atau penegasan;
b. peraturan, kebijakan yang belum diatur;
c. proses hukum perpajakan; dan/atau
d. informasi internal DJP.
Rekomendasi Luar Wewenang
Jika pertanyaan Wajib Pajak mengharuskan Agent melakukan di luar kewenangannya, berikut beberapa rekomendasi jawaban:
Mohon Maaf, kewenangan kami bukan untuk menafsirkan/menegaskan ketentuan tetapi untuk menginformasikan dengan sifat normatif. Apakah bersedia agar pertanyaan tersebut kami teruskan ke pihak yang berwenang untuk memberikan penafsiran/penegasan?
Mohon Maaf, terkait informasi tersebut, Kami hanya berwenang untuk menginformasikan tahun ketentuan saja. Untuk informasi detil ketentuan bisa dikonsultasikan ke KPP Terdaftar.